Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?

27 Agustus 2022 | 16.58 WIB

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Perbesar
Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mahfud dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang menyabut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi anggota DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Sugeng diundang untuk dimintai penjelasan soal pernyataannya di media yang mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan DPR. Lantas, apa sebenarnya tugas dari MKD?

Tugas-Tugas MKD

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

Secara spesifik, beberapa tugas MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Pada intinya, dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas MKD meliputi:

  1. Melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib dan kode etik sesuai peraturan; 
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
    • tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang; 
    • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang;
    • melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  3. Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan; 
  4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan; 
  5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut;
  6. Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;
  7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum; 
  8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus