Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tangan kanan John Kei, Daniel Farfar, menjadikan Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebagai base camp atau markas sebelum melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake, Tangerang Kota pada Ahad pagi, 21 Juni 2020. Di sana, Daniel mengumpulkan 34 anak buahnya dengan dibantu Franklin Resmol, anak buah andalannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"DF (Daniel Farfar) minta berkumpul di Arcici jam 08.00 untuk pembagian peran dan senjata," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Malam hari sebelum pertemuan di Arcici, Daniel telah menyerahkan sejumlah uang kepada Franklin untuk ongkos penyerangan dan membeli pipa besi yang dibuat sebagai tombak. Uang tersebut merupakan milik John Kei yang diberikan kepada Daniel sebesar Rp 10 juta
Selain dipakai untuk membeli tombak, uang itu juga digunakan sebagai biaya operasional 7 mobil yang digunakan untuk penyerangan. Sebanyak 5 mobil dikerahkan ke rumah Nus Kei dan 2 mobil ke Kosambi, Jakarta Barat.
John Kei dan anak buahnya kemudian melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 21 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api