Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

ART di Cengkareng Gebuk Majikan Pakai Galon Air karena Tak Terima Ditegur

Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial NN bin HS, 32 tahun, ditangkap polisi karena diduga menganiaya majikannya sendiri di Cengkareng.

18 Mei 2021 | 15.01 WIB

Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Perbesar
Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial NN bin HS, 32 tahun, ditangkap polisi di Cengkareng karena diduga menganiaya majikannya sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Korban adalah perempuan bernama Yusni Etty, warga Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah korban melapor ke polisi," kata Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Egman dalam keterangan tertulisanya pada Selasa, 18 Mei 2021

Egman berujar, penganiayaan terjadi pada Ahad, 6 Mei 2021 sekitar pukul 10.00. Awalnya, kata dia, korban melihat rendaman panci rice cooker bekas pakai ada di rumah.

Korban kemudian menegur asisten rumah tangga NN, agar hemat menggunakan air. Namun menurut Egmar, pelaku tak menghiraukan.

"Maka korban memaki pelaku dengan kata 'setan'."

Mendengar makian majikannya, NN marah. Dia lantas menghampiri Yusni dan balik memaki. Egman mengatakan, pelaku juga mencakar pergelangan tangan kiri dan menendang kaki kiri korban.

Menurut Egman, penganiayaan juga terjadi sehari sebelum peristiwa cakaran itu. Pelaku disebut memukul korban dengan menggunakan galon air mineral yang sedang kosong. Pukulan itu mengenai lengan kanan kiri korban.

"Permasalahannya, yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam. Pelaku ditegur tapi tak terima," kata Egman.

Atas kejadian-kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Cengkareng. Sang ART kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus