Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Mantan Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Dalam Kasus Korupsi PLTU

KPK memeriksa mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono sebagai saksi korupsi suap perizinan Kabupaten Cirebon.

16 Mei 2025 | 11.15 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial
Perbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono sebagai saksi di perkara korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin, 15 Mei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025. Pada pemeriksaan tersebut, ucap Budi, penyidik mendalami perihal permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2 dan mengkonfirmasi ada tidaknya pemberian hadiah atau janji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara korupsi PLTU Cirebon 2 ini, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka. Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul Hong Yong-hwa mengatakan para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 64,2 miliar pada 20 Maret 2023. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp 7,02 miliar pada 2017-2018 supaya proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. Padahal proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011- 2031.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura. PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai kontraktor utama proyek itu pada 2015.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Mereka meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

Akhir 2016, PT CEP mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus