Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Jejak Rasuah Rekening Lukas

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka gratifikasi Rp 1 miliar. Rekening ratusan miliar di kasino Singapura dan bank Australia.

25 September 2022 | 00.00 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe saat akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  4 Oktober 2017/TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Oktober 2017/TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Lukas Enembe memiliki rekening di dua kasino Singapura.

  • Ia juga memiliki rekening berisi hingga Rp 1,2 triliun di Australia.

  • Diduga merekrut jasa konsultan pencucian uang.

MENGHADAP Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe memohon penundaan pemeriksaan pada Jumat sore, 23 September lalu. Juru bicara Lukas, Muhammad Rifai Darus, yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan bosnya siap diperiksa setelah kesehatannya membaik. “Kakinya bengkak,” katanya kepada Tempo setelah mendatangi KPK.

Lukas, 55 tahun, seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dari pengusaha sekaligus kontraktor proyek rumah Lukas bernama Tono Laka senilai Rp 1 miliar. Tono sudah lebih dulu menjadi tersangka. Rencananya penyidik KPK menginterogasi Lukas di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Daerah Papua pada Senin, 26 September mendatang. Pemeriksaan ini dipastikan batal selepas tim Lukas mengajukan permohonan ke KPK.
 
Ini bukan panggilan pertama. Pada Senin, 12 September lalu, penyidik KPK sudah bersiaga di kantor Mako Brimob Polda Papua untuk memeriksa Lukas. Ia mangkir dengan alasan sakit. Saat itu, tersiar kabar KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Dua hari kemudian, KPK mengumumkan Lukas sebagai tersangka, tapi tak langsung ditahan. Penetapan ini mendadak sontak membuat massa pendukungnya geram. Awalnya, sekitar 30 ribu orang menjaga rumah Lukas di Koya Tengah, Jayapura. Mereka menuding penetapan status tersangka tersebut bersifat politis. Belakangan jumlah penjaga rumahnya berkurang menjadi seribuan orang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus