Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pemeriksaan Kasus Suap DAK Lampung Tengah Hari Ini

Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah tudingan menyuap Robin Pattuju.

17 Januari 2022 | 09.52 WIB

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bertanya kepada para saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi, yaitu Aliza Gunado, Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bertanya kepada para saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi, yaitu Aliza Gunado, Aan Riyanto, Taufik Rahman, dan Darius Hartawan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pemeriksaan, hari ini, Senin, 17 Januari 2022, atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azis didakwa menyuap bekas penyidik KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis sebelumnya disebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.

Azis, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR, ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar. Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menyebut politikus Golkar itu menerima Rp 2 miliar atas peran itu.

Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis membantah tudingan menyuap Robin Pattuju. Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Sebelumnya, pada Rabu, 12 Januari 2022, sidang vonis dilakukan terhadap Robin. Dia divonis selama 11 tahun penjara dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus dengan Azis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar Majelas Hakim pada Rabu.

Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus