Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pemeriksaan, hari ini, Senin, 17 Januari 2022, atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Azis sebelumnya disebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.
Azis, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR, ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar. Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menyebut politikus Golkar itu menerima Rp 2 miliar atas peran itu.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis membantah tudingan menyuap Robin Pattuju. Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Sebelumnya, pada Rabu, 12 Januari 2022, sidang vonis dilakukan terhadap Robin. Dia divonis selama 11 tahun penjara dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus dengan Azis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar Majelas Hakim pada Rabu.
Robin dan pengacaranya Maskur Husain—
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini