Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi revisi UU Kejaksaan atau Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan setelah seluruh fraksi memberi lampu hijau.
"Apakah pengharmonisasian RUU Kejaksaan ini bisa disetujui?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg, Kamis, 25 Maret 2021. Seluruh anggota Baleg DPR menyatakan setuju harmonisasi RUU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR RI.
Sebelum pengambilan keputusan, Supratman menjelaskan beberapa poin yang disempurnakan dalam revisi UU Kejaksaan. Pertama ialah penyempurnaan rumusan soal kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut serta norma masa transisi yang diatur pada angka 11 Pasal 7A, angka 45 pasal 39A, angka 46 Pasal 41.
Kedua, penyempurnaan rumusan tentang syarat usia minimum untuk diangkat menjadi jaksa yang diatur pada angka 14 Pasal 9. "Penyempurnaan rumusan terkait gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya pada Pasal 17," tutur Ketua Badan Legislasi Supratman.
Keempat, penyempurnaan rumusan mengenai persyaratan usia untuk diangkat menjadi Jaksa Agung yang diatur pada angka 26 Pasal 20. Kelima, penghapusan rumusan pasal 30 soal kewenangan jaksa, kembali ke rumusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terakhir penambahan rumusan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bagi jaksa pada angka 38 Pasal 34b," ucapnya. Sebelum pengambilan keputusan harmonisasi RUU Kejaksaan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya soal RUU tersebut dan sikap akhir fraksi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang mewakili Komisi III DPR sebagai pengusul RUU. Rancangan UU Kejaksaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang menjadi usul DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini