Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan mengembalikan uang yang diklaim sebagai milik artis Ayu Azhari. Juru bicara sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, mengatakan uang tersebut disita oleh negara.
“Akan dimasukkan ke kas negara,” ucap Yuyuk di kantor Humas KPK, Selasa, 8 September 2015.
Yuyuk menerangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, uang berjumlah Rp 20 juta dan US$ 1.800 itu dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Ayu Azhari. Namun kemudian KPK mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dan hasilnya uang itu disita dan akan dialokasikan ke kas negara.
"KPK minta kasasi karena kita merasa kurang puas dengan hasil pengadilan," kata Yuyuk membeberkan alasan KPK tidak mengembalikan uang Ayu Azhari. KPK tidak mengembalikan uang itu karena terkait dengan terpidana kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.
Ayu Azhari, yang datang ke KPK bersama pria yang dipanggilnya Abah Zalil, mengaku telah mendapat kejelasan soal status kepemilikan uang tersebut. "Paling tidak aku datang ke sini tahu akhir ceritanya. Aku kan orang awam, enggak paham hukum,” ujarnya saat datang ke gedung KPK, Senin, 7 September 2015.
Ayu mengaku sudah mendapat penjelasan bahwa uang itu dirampas negara. Atas hal itu, Ayu mengaku ikhlas. “Paling enggak yang merampas negara, memang diberikan untuk yang bermanfaat. Ya sudah, mau diapain lagi," tuturnya.
Yuyuk mengatakan Ayu Azhari datang ke gedung KPK pada Senin sore kemarin untuk bertemu dengan jaksa penuntut umum. “Dan sudah dijelaskan uang itu disita," ucap Yuyuk.
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini