Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Bagian Terbaik yang Lucut

Majelis hakim membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dari tuduhan pemufakatan suap. Jaksa dinilai tak optimal membeberkan bukti di persidangan.

8 November 2019 | 00.00 WIB

Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK//TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK//TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SETELAH mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, divonis bebas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 4 November lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang langsung menyemangati jaksa penuntut umum. Ia meminta jaksa mempelajari putusan Sofyan, lalu mengajukan permohonan kasasi. “Saya yakin putusan ini tidak akan mengecilkan apa yang sudah dilakukan tim penuntut,” kata Saut, Kamis, 7 November lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus