Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SUMATERA Utara bersama lembaga lain menggugat Gubernur Sumatera Utara agar mencabut izin pembangunan pembangkit listrik tenaga air Batang Toru di Tapanuli Selatan. Pembangunan PLTA di dalam hutan dianggap merusak ekosistem dan habitat satwa, khususnya habitat orang utan Tapanuli, yang hanya ada di Batang Toru.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo