Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

6 April 2024 | 14.18 WIB

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemui Otorita IKN, Badan Bank Tanah, Polda Kalimantan Timur, warga Desa Pemaluan, kelompok masyarakat adat Paser di Kelurahan Pantai Lango. Kunjungan Komnas HAM ke Ibu Kota Nusantara (IKN) itu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang sengketa lahan antara Otorita IKN dan Badan Bank Tanah dengan warga setempat.

Kunjungan Komnas HAM ke IKN di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur berlangsung sejak 1-3 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Komnas HAM telah melaksanakan pemantauan lapangan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 1 April 2024, Komnas HAM bertemu dengan perwakilan pimpinan Badan Bank Tanah Kabupaten Penajem Paser Utara. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM meminta keterangan tentang konflik lahan berstatus hal pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Uli mengatakan, Komnas HAM mendorong penyelesaian konflik itu tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang terdampak proyek.

Hari berikutnya, Rabu, 2 April 2024, Komnas HAM bertemu dengan perwakilan Otorita IKN di Balikpapan. Pertemuan ini bertujuan memperoleh penjelasan surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya. “Komnas HAM mengimbau OIKN untuk mengadopsi pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan,” ujar Uli.

Komnas HAM juga meninjau secara langsung beberapa titik lokasi sengketa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Komnas HAM berdialog dengan masyarakat yang terdampak dan berpotensi di sekitar kawasan IKN seperti Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus