Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menemui Otorita IKN, Badan Bank Tanah, Polda Kalimantan Timur, warga Desa Pemaluan, kelompok masyarakat adat Paser di Kelurahan Pantai Lango. Kunjungan Komnas HAM ke Ibu Kota Nusantara (IKN) itu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang sengketa lahan antara Otorita IKN dan Badan Bank Tanah dengan warga setempat.
Kunjungan Komnas HAM ke IKN di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur berlangsung sejak 1-3 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komnas HAM telah melaksanakan pemantauan lapangan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 1 April 2024, Komnas HAM bertemu dengan perwakilan pimpinan Badan Bank Tanah Kabupaten Penajem Paser Utara. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM meminta keterangan tentang konflik lahan berstatus hal pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Uli mengatakan, Komnas HAM mendorong penyelesaian konflik itu tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang terdampak proyek.
Hari berikutnya, Rabu, 2 April 2024, Komnas HAM bertemu dengan perwakilan Otorita IKN di Balikpapan. Pertemuan ini bertujuan memperoleh penjelasan surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya. “Komnas HAM mengimbau OIKN untuk mengadopsi pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan,” ujar Uli.
Komnas HAM juga meninjau secara langsung beberapa titik lokasi sengketa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Komnas HAM berdialog dengan masyarakat yang terdampak dan berpotensi di sekitar kawasan IKN seperti Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya