Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau menangkap empat pelaku pembantai empat ekor beruang madu (Helarctos malayanus) di Desa Tempuling, Indragiri Hilir, Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Daging beruang itu mereka konsumsi," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Riau Haryono pada Selasa, 3 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Haryono menjelaskan pengungkapan pembantaian beruang itu berawal dari video viral di Facebook yang diunggah oleh seorang warga bernama Zems Sihite, pada Sabtu, 31 Maret 2018. Dalam video itu, terlihat sejumlah orang tengah menguliti dan memotong-motong daging beruang hasil buruan mereka. Tampak dua ekor beruang yang masih utuh namun sudah dalam kondisi mati.
Berdasarkan video tersebut, Balai Gakum KLHK beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau melacak lokasi keberadaan sejumlah orang yang membantai beruang tersebut. Petugas kemudian mendeteksi keberadaan para pelaku di Desa Mumpa, Tempuling, Indragiri Hilir.
Petugas kemudian melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Indragiri Hilir mendatangi lokasi tersebut. Saat tiba di lokasi kejadian, polisi langsung menangkap empat pelaku yang berperan membunuh beruang. "Kurang dari 24 jam setelah postingan itu para pelaku berhasil kami amankan," kata Haryono.
Adapun empat pelaku tersebut, yakni Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu, 39 tahun, Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), Fransiskus Butar-butar (31). Keempatnya merupakan warga Tempuling, Indragiri Hilir.
Dari tangan para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan organ tubuh beruang madu yang sudah tidak utuh. Bahkan beberapa potong daging dan tulang beruang sudah direbus oleh para pelaku. Selain itu, ada satu kepala beruang yang sudah dikuliti, tiga potong kaki dan selembar kulit beruang berukuran besar dan beberapa lembar lagi berukuran kecil.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan pelaku membunuh beruang serta beberapa bilah pisau. Hasil penyelidikan sementara, kata Haryono, penyidik belum menemukan adanya motivasi lain dari para pelaku sehingga tega membantai beruang. Pelaku mengaku membunuh beruang hanya untuk makan bukan untuk dikomersilkan.
"Para tersangka ini hidupnya berada di perkebunan, mereka terbiasa memasang jerat berburu liar, yang jelas mereka telah mengakui menjerat dan mengkonsumsi beruang itu," kata Haryono.
Seorang pelaku, Julkiply Pangihutan mengaku tidak mengetahui membunuh beruang adalah pelanggaran hukum. Menurut Julkiply, dia dan ketiga temannya semula hanya ingin menjerat babi hutan. Namun begitu menemukan beruang yang terjerat, niat pelaku berubah sehingga membunuh beruang menggunakan tombak hingga tewas. "Hanya untuk kami makan, tidak ada niat untuk dijual," ujarnya.
Atas perbuatannya membunuh beruang madu, para pelaku terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.