Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Modus Pencucian Uang Bisnis Judi Online Rp 530 Miliar

Kedua tersangka mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima uang hasil judi online dan mentransfernya ke pihak terafiliasi lain.

7 Mei 2025 | 15.05 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dari judi online di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dari judi online di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Breskrim) Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 530 miliar dari bisnis judi online. Dua tersangka, yakni OHW dan H, yang merupakan komisaris dan direktur PT A2Z Solusindo Teknologi, memanfaatkan perusahaan cangkang dengan ribuan rekening untuk memutarkan uang dari bisnis judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan pendirian perusahaan cangkang merupakan modus baru dalam memutarkan bisnis judi online yang diungkap Bareskrim. PT A2Z Solusindo Teknologi, yang tersangka operasikan, juga memiliki anak perusahaan lain. Dua tersangka telah melakukan modus pencucian uang sejak 2019 hingga ditangkap pada Selasa kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini kan diputar-putar dulu (uangnya) supaya mempersulit kita dalam melakukan pelacakan,” kata Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025.

Wahyu mengatakan dua tersangka mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online. Kemudian keduanya juga menampung uang hasil judi online dengan ribuan rekening. Selanjutnya mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima uang dan mentransfernya ke pihak terafiliasi lain sebagai cara menyamarkan asal usul uang. “Kemudian melakukan pembelian aset berupa obligasi dan surat penting lainnya,” ujarnya.

Selain mendirikan perusahaan cangkang untuk melakukan TPPU, kedua tersangka menjadi operator sejumlah website judi online. OHW, kata Wahyu, juga pernah terjerat kasus judi pada 2007. “Tapi saat itu judi offline,” kata dia.

Total nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 530.048.846.300. Rinciannya, terdapat aliran uang sebesar Rp 250 miliar di 4.656 rekening di 22 bank. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp 276 miliar di surat berharga negara. Polisi juga menyita empat unit mobil, satu merek Mercedez Benz dan tiga merek BYD. Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening di 8 bank.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pilihan Editor: Cara Kerja Algoritma Judi Online: Mengapa Pemain Selalu Kalah

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus