Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JIKA hakim setuju dengan tuduhan polisi, Adelin Lis hanya akan memiliki kolor di tubuhnya. Pasalnya, dia harus membayar kerugian negara akibat pembalakan liar Rp 227,02 triliun, setara dengan dua pertiga APBN 2005.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo