Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Masih Telaah Unsur Pidana Laporan Moeldoko ke ICW

Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan tudingan jadi pemburu rente dalam kasus Ivermectin.

18 September 2021 | 07.51 WIB

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko usai melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 September 2021 (Tempo/Andita Rahma)
Perbesar
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko usai melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 September 2021 (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini masih mendalami laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch, yakni Egi Primayogha dan Miftah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Masih kami kaji dulu, apakah ini ada unsur pidananya atau tidak. Nanti tunggu hasil dari Siber ya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di kantornya, Jakarta Selatan pada 17 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada 10 September, Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan tudingan jadi pemburu rente dalam kasus Ivermectin. 

Moeldoko juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. Namun, dia menganggap tak ada tindak lanjut dari somasi itu. Dia pun melapor ke polisi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus