Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal segera memanggil praktisi hukum sekaligus politikus Partai Demokrat Denny Indrayana dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kami undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya, kurang lebih di bawah 10 hari," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adi mengatakan, dalam kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu, penyidik Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan enam orang saksi ahli.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," kata Adi.
Cuitan Denny yang dipermasalahkan
Kasus ini bermula ketika Denny membuat unggahan di akun twitter pribadinya pada Ahad, 28 Mei 2023. Dalam unggahan itu, Denny mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan uji materi Undang-Undang Pemilu soal sistem proporsional.
Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Saat itu, MK memang tengah menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, dan akan segera mengeluarkan keputusan. Tetapi, dalam putusannya MK menyatakan menolak gugatan agar mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Hakim yang memutus pun hanya 8 orang, dan hanya satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Denny dilaporkan karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian hingga penyebaran rahasia negara
Denny kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kejaksaan Agung pun menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus Denny Indrayana. SPDP itu diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Juli 2023.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Dittipidsiber Bareskrim,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
Ketut mengatakan Denny Indrayana dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penyebaran berita bohong hingga dugaan penyebaran rahasia negara. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI