Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 55 WNA diduga asal Cina anggota sindikat internasional penipuan online yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan awalnya mendapat informasi aktivitas mencurigakan di suatu tempat. Kemudian, jajaran Dittipidum melakukan penyelidikan terhadap tiga lokasi berbeda di Jakarta.
"Kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu kemarin, Selasa, 4 April 2023 sekitar jam 10 kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap tiga lokasi penindakan,” kata Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 April 2023.
Tiga lokasi tersebut antara lain di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepolisian melakukan penyamaran pada 4 April untuk menangkap para pelaku.
Dari tempat kejadian polisi menangkap 55 orang WNA bersama enam WNI. WNA yang ditangkap terdiri dari 50 laki-laki dan 5 perempun. Sedangkan WNI terdiri dari lima laki-laki dan seorang perempuan.
Bareskrim dan Imigrasi belum bisa memastikan apakah seluruh WNA ini warga negara Cina. Sebab, mereka tidak memiliki paspor saat ditangkap. “Adapun peran dari WNI ini hanya mengurusi rumah menyiapkan makan bagi 55 orang WNA,” kata Djuhandani.
Sebanyak 55 WNA ini diduga melakukan penipuan online terhadap warga Cina Daratan, Thailand, dan Singapura. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban mereka berasal dari daerah di Cina Daratan. Ada beberapa modus yang dipakai pelaku. Pertama, melakukan operasi center call, di mana mereka mencari nomor handphone dan identitas korban. Mereka kemudian menelepon atau menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemudian, hasil uang penipuan dicuci dengan mengirimnya ke rekening penampungan yang ada di luar Indonesia. Selain menelepon, para pelaku juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop atau tablet. Namun setelah terjadi transaksi pelaku tidak mengirim barang tersebut.
"Ini adalah sebagian modus yang dilakukan. Jadi perbuatan yang mereka lakukan dalam waktu satu bulan meraup untung miliaran," kata Djuhandani.
Dari TKP penangkapan, tim Bareskrim menyita barang bukti antara lain 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 boks headseat, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 boks kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda telkomsel, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk, 1 bundel uang tunai dalam bentuk rupiah dan yuan.
Namun Djuhandani mengatakan tidak memproses pelaku karena locus dan tempus korban berada di luar negeri. Selanjutnya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan WNA berasal dari Cina atau bukan.
"Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu menganut asas locus dan tempus, sementara berdasarkan hasil penyelidikan kita dapat saat ini korbannya ada di luar negeri. Maka rencana tindak lanjut akan kita lakukan police to police dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun Imigrasi,” kata Djuhandani.
Pilihan Editor: Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Pembelian Ventilator Rp 58 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini