Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hasil Uji LPPOM tentang Jajan Halal Mengandung Babi berbeda dengan BPOM

LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) bertanggung jawab dalam proses pengujian jajan tersebut .

6 Mei 2025 | 16.36 WIB

Jajanan yang mengandung babi di sebuah supermarket di Jakarta, 2022. Shutterstock
Perbesar
Jajanan yang mengandung babi di sebuah supermarket di Jakarta, 2022. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyerahkan temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang tujuh jajan berlabel halal yang diduga mengandung babi kepada pemerintah. Muti mengatakan, pemeriksaan laboratorium LPPOM tidak menemukan kandungan babi dalam produk-produk tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Wilayah pengawasan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini kan BPOM dan BPJPH. Jadi kami sebenarnya dari sisi LPH menyerahkan kepada pemerintah," kata Muti di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) bertanggung jawab dalam proses pengujian. Muti mengatakan telah menyerahkan hasil uji laboraturium terhadap sembilan produk yang diduga mengandung babi itu kepada BPJPH. Saat proses uji laboraturium terdahulu, kata dia, semua produk tersebut memenuhi persyaratan halal.

"Pada perjalanannya ditemukan perubahan kandungan, kami serahkan kepada pemerintah," ujarnya.

Pada 21 April 2025 lalu, BPJPH bersama BPOM mengumumkan temuan 9 produk marshmallow mengandung DNA babi. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan telah memberikan sanksi berupa penarikan tujuh produk jajan berlabel halal itu dari peredaran.

Sedangkan dua produk lainnya, yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan. BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produknya dari peredaran. Sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Adapun daftar jajan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Jajanan Mengandung Babi Berlabel Halal

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus