Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bawa Puluhan Ribu Ekstasi, Dua Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Dua kurir narkoba di Medan tertangkap saat membawa puluhan ribu ekstasi dan 29 kilogram sabu

9 Mei 2025 | 19.01 WIB

Dua kurir sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Isti Risa Sunia Yazir di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan, 8 Mei 2025. Tempo/Mei Leandha
Perbesar
Dua kurir sabu-sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Isti Risa Sunia Yazir di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan, 8 Mei 2025. Tempo/Mei Leandha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar. Jaksa menilai keduanya terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram dan 39 ribu butir ekstasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada kedua terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat,” kata Isti, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyatakan Fauzi dan Kiki telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan akan membukanya kembali pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Dalam dakwaan, disebutkan pada 25 September 2024, terdakwa Fauzi, 31 tahun, menerima telepon dari Syawaluddin, yang kini berstatus buron (DPO), yang menawarinya menjadi kurir narkoba. Syawaluddin menyebut Kiki, 30 tahun, akan menghubungi Fauzi untuk menyerahkan barang yang akan dikirim.

Malam harinya, Kiki menghubungi Fauzi dan menyatakan telah membawa satu goni dan empat tas berisi sabu dan ekstasi. Keduanya bertemu di kawasan CBD Polonia, Medan. Saat hendak menentukan lokasi penyerahan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Fauzi.

Kiki sempat melarikan diri dengan mobil Honda Brio, tetapi berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Kecamatan Medanpolonia. Polisi menemukan sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi dengan berat total 15.358 gram dari dalam mobil yang dikendarainya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus