Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan menggali lubang sepanjang 30 meter selama 8 bulan untuk kabur dari penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap bahwa WNA Cina itu kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang lewat lubang itu pada Senin dinihari, 14 September 2020, pukul 02.30.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah delapan bulan dia lakukan kerja untuk mencongkel lubang tersebut, dengan panjang sekitar 30 meter dan dalam 2 meter," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lubang panjang itu tembus ke gorong-gorong di luar Lapas.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sekop kecil, besi, obeng, pahat, dan karung yang digunakan narapidana itu untuk menggali lubang tersebut. Diduga setiap hari Cai Changpan menggali dan menyimpan tanah hasil galian ke dalam plastik.
Ia membuang tanah hasil galian ke tempat sampah yang disembunyikan dengan tumpukan sampah lainnya. Agar lubang galian tidak ditemukan petugas, napi narkoba itu menutupnya dengan karung.
"Itu alat-alat dari mana? Kan memang pada saat itu ada pembangunan dapur yang ada di dalam sel, itu yang diambil dia," kata Yusri.
Fakta mengejutkan lainnya, polisi juga menemukan selang dan pompa air dari TKP penggalian Cai Changpan. Belum diketahui fungsi alat tersebut dalam pelariannya itu dan dari mana napi kabur itu memperoleh alat tersebut.