Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Begini Cara Mengajukan Gugatan ke MK

Prosedur penyelesaian perkara di MK terdiri atas beberapa tahapan.

19 Oktober 2023 | 09.45 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan gugatan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai kontroversi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Lantas, bagaimana prosedur jika ingin mengajukan permohonan atau gugatan ke MK seperti yang dilakukan Almas Tsaqibbirru?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi MK, berikut prosedur permohonan atau gugatan ke MK.

1. Tahap Pengajuan Permohonan

Pemohon bisa melakukan tahap ini secara luring atau daring. Secara luring, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Secara daring, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada web MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id).

2. Tahap Pemeriksaan Kelengkapan

Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan atas syarat-syarat kelengkapan permohonan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Adapun hasilnya, baik lengkap maupun tidak, akan diberitahukan kepada pemohon. 

3. Tahap Perbaikan Permohonan

Tahap ini disediakan bagi pemohon yang pada tahap sebelumnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Tahap ini memiliki tenggat waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh MK. 

4. Tahap Registrasi

Pengajuan permohonan yang sudah sesuai persyaratannya akan ditulis dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Sebagai bukti melalui tahap ini, pemohon akan mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). 

5. Tahap Penyampaian Salinan Permohonan dan Pemberitahuan Sidang Pertama

Permohonan yang sudah teregistrasi dapat dicek melalui web MK saat sudah memasuki tahap ini. Pada tahap ini juga MK akan memberitahukan jadwal sidang pertama kepada para pihak terkait dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. 

6. Tahap Pemeriksaan Pendahuluan

Pada tahap ini diperiksa kejelasan permohonan dan disampaikan nasihat oleh MK atas penjelasan tersebut. Sidang pertama ini dilakukan oleh panel hakim, sekurang-kurangnya sebanyak tiga orang. Setelah sidang, pemohon dipersilakan memperbaiki permohonan sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati. 

7. Tahap Pemeriksaan Persidangan

Tahap ini terdiri dari beberapa agenda yang dilakukan panel hakim, yaitu pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik. Agenda sidang ini dilakukan secara daring dari jarak jauh. 

8. Tahap Sidang Pengucapan Putusan

Pada tahap ini, perkara sudah sampai pada tahap akhir persidangan di MK. Pengucapan putusan dihadiri oleh pleno hakim yang paling sedikit terdiri dari 7 hakim dan para pihak. Keputusan yang diucapkan bersifat mengikat dan diunggah ke web MK sehingga bisa diakses oleh masyarakat umum. 

9. Tahap Penyerahan Salinan Putusan

Pada tahap terakhir ini, MK memberikan salinan putusan kepada para pihak dalam perkara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus