Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan gugatan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai kontroversi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Lantas, bagaimana prosedur jika ingin mengajukan permohonan atau gugatan ke MK seperti yang dilakukan Almas Tsaqibbirru?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi MK, berikut prosedur permohonan atau gugatan ke MK.
1. Tahap Pengajuan Permohonan
Pemohon bisa melakukan tahap ini secara luring atau daring. Secara luring, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Secara daring, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada web MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id).
2. Tahap Pemeriksaan Kelengkapan
Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan atas syarat-syarat kelengkapan permohonan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Adapun hasilnya, baik lengkap maupun tidak, akan diberitahukan kepada pemohon.
3. Tahap Perbaikan Permohonan
Tahap ini disediakan bagi pemohon yang pada tahap sebelumnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Tahap ini memiliki tenggat waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh MK.
4. Tahap Registrasi
Pengajuan permohonan yang sudah sesuai persyaratannya akan ditulis dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Sebagai bukti melalui tahap ini, pemohon akan mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
5. Tahap Penyampaian Salinan Permohonan dan Pemberitahuan Sidang Pertama
Permohonan yang sudah teregistrasi dapat dicek melalui web MK saat sudah memasuki tahap ini. Pada tahap ini juga MK akan memberitahukan jadwal sidang pertama kepada para pihak terkait dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
6. Tahap Pemeriksaan Pendahuluan
Pada tahap ini diperiksa kejelasan permohonan dan disampaikan nasihat oleh MK atas penjelasan tersebut. Sidang pertama ini dilakukan oleh panel hakim, sekurang-kurangnya sebanyak tiga orang. Setelah sidang, pemohon dipersilakan memperbaiki permohonan sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.
7. Tahap Pemeriksaan Persidangan
Tahap ini terdiri dari beberapa agenda yang dilakukan panel hakim, yaitu pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik. Agenda sidang ini dilakukan secara daring dari jarak jauh.
8. Tahap Sidang Pengucapan Putusan
Pada tahap ini, perkara sudah sampai pada tahap akhir persidangan di MK. Pengucapan putusan dihadiri oleh pleno hakim yang paling sedikit terdiri dari 7 hakim dan para pihak. Keputusan yang diucapkan bersifat mengikat dan diunggah ke web MK sehingga bisa diakses oleh masyarakat umum.
9. Tahap Penyerahan Salinan Putusan
Pada tahap terakhir ini, MK memberikan salinan putusan kepada para pihak dalam perkara.