Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengungkap jaringan peredaran ribuan pil ekstasi dan sabu siap buat pesta tahun baru. Distribusi 20 ribu butir ekstasi asal Jerman dan 200 gram sabu-sabu, yang diduga untuk konsumsi pesta tahun baru 2018, dapat digagalkan.
"Jadi barang-barang itu asalnya akan diedarkan untuk tahun baru, karena pada malam tahun baru sering diadakan pesta," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan di kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Desember 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yakni DCS alias C, ABL alias AB, dan SDN alias D.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan Pil Ekstasi Asal Belanda
Suwondo menuturkan, dari Jerman, butir-butir barang haram itu dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukkan lagi ke kotak susu bermerek Hero Baby Standaard. Lalu kotak susu tersebut dikemas lagi dalam sebuah kardus yang lebih besar dan digabung dengan makanan lain dengan harapan tidak terdeteksi petugas saat dikirimkan.
Metode lain adalah dengan ditempelkan di paha kurir, atau diselundupkan dalam pembalut wanita. "Untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucap Suwondo.
Penyelundupan tersebut terungkap bermula ketika petugas menangkap DCS dan ABL di halaman parkir Kantor Pos Jakarta Utara pada Rabu, 20 Desember lalu. Kedua tersangka kedapatan membawa paket yang berisi tujuh kotak susu merek Hero Baby Standaard, yang ternyata berisi tablet ekstasi warna merah muda berlabel Hello Kitty sebanyak 20 ribu butir.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal DCS di Apartemen Green Bay Pluit dan menyita satu buah paspor, satu buah timbangan elektronik, dan tiga bungkus plastik zipper bag.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui bahwa paket ekstasi itu dikendalikan oleh A, seorang warga negara Malaysia, yang kini mendekam di Rutan Salemba Jakarta Pusat. A memerintahkan DCS menyerahkan paket itu ke pemilik nomor 089668868667 dengan kode 999.
Sehari setelah penangkapan DCS dan ABL, pemilik nomor tersebut, yang tak lain adalah SDN, diringkus di depan Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pukul 00.15. Setelah itu, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat kerja SDN, yakni sebuah tempat laundry di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.
Di sana, kata Suwondo, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 166,02 gram, tujuh butir ekstasi, satu buah timbangan elektronik, tiga buah buku catatan transaksi narkotika, dan dua buah plastik teh Guanyinwang bekas kemasan sabu.
Suwondo mengatakan pil-pil ekstasi tersebut akan dijual dengan harga Rp 400 ribu per butir. Sedangkan sabu akan dijual tersangka dengan perkiraan harga sekitar Rp1 juta per gram.
Atas kegiatannya, para tersangka peredaran pil ekstasi itu bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini