Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan model majalah dewasa Beiby Putri sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak September 2020. Beiby mengkonsumsi sabu karena sepi pekerjaan di masa pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Motifnya adalah untuk mengisi kekosongan pekerjaan selama ini, makanya kami terus mendalami," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Februari 2021
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi terus menyelidiki karena Beiby sudah empat kali membeli narkotika sepanjang 2020. Bahkan pada penangkapan kemarin, Beiby kedapatan menyimpan 0,2 gram methaphetamin atau sabu, sisa dari pembeliannya pada Desember 2020.
Beiby Putri ditangkap polisi di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021. Yusri mengatakan polisi awalnya menemui Beiby Putri di lobi apartemen karena diduga sedang membawa sabu.
Dari hasil pemeriksaan urine, kata Yusri, menunjukkan bahwa Beiby positif mengkonsumsi methaphetamin atau sabu. Beiby Putri mengatakan sabu itu dipesan dari seseorang pengedar di daerah Johar Baru bernama Reza. Polisi masih memburu Reza.