Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah mengumumkan daftar 236 nama calon pimpinan yang lolos seleksi administrasi. Salah satu yang lolos ialah eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keikutsertaannya sebagai Capim KPK bukan yang pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji publik dan wawancara. Namun nama Antam tidak masuk sebagai sepuluh nama capim yang diserahkan ke presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lolosnya Antam Novambar sebagai Capim KPK patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, rekam jejak Antam bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi. "Lalu teladan anti korupsi apa yang diharapkan," ujar Novel, Kamis, 24 Juli 2024.
Tempo merangkum beberapa kasus Antam Novambar. Berikut catatan Tempo berkaitan dengan rekam jejak Antan Novambar:
Dituding Meneror Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa
Antam pernah dituding mengancam Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa pada 2015 silam. Peristiwa itu terjadi di restoran cepat saji, McDonald's di kawasan Larangan, Tangerang.
Saat itu hubungan KPK dan Polri sedang panas-dingin. Penyebabnya usai calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus rekening gendut.
Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan dalam sidang praperadilan kasus Budi Gunawan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Antam. Dia menyebut bahwa diajak bertemu oleh Endang. Bantahan itu dia sampaikan juga saat mengikuti tes uji publik dan wawancara seleksi Capim KPK 2019-2023. "Saya tidak pernah meneror Endang Tarsa," ucapnya kala itu.
Antam mengaku mendapat informasi bahwa Endang memiliki informasi yang bisa meringankan Budi Gunawan.
Dalam pertemuan hari itu, kata Antam, Endang berujar bahwa KPK telah salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Antam kemudian meminta Endang untuk bersaksi.
Namun, kata dia, usai pertemuan itu ia merasa dibohongi. Sebab Endang tidak pernah bersaksi dalam praperadilan kasus korupsi Budi Gunawan.
Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Antam juga pernah terseret di kasus korupsi bekas Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo pada 2021 lalu. Antam pernah menjabat sebagai Sekjen KKP di era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Nama Antam Novambar muncul dalam dakwaan KPK untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Antam Novambar untuk membuat nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
"Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas," kata Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2021 silam.
Jaksa menyatakan, nota dinas yang dibuat Antam itu ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Nota dinas yang dibuat Antam itu berkenaan dengan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Terseret di kasus korupsi Edhy Prabowo, Antam dipanggil KPK untuk diperiksa pada 17 Maret 2021. Namun Antam tidak datang dengan alasan sudah memiliki agenda lain. Belakangan KPK menilai tidak perlu memeriksa Antam dalam perkara ini karena duduk perkaranya sudah jelas.
ARSIP TEMPO
Pilihan editor: Surya Paloh: Kalau Bisa Ketum Nasdem dari Perempuan