Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Bengawan Solo, Royaltimu Kini

Pihak Jepang tidak bisa memberikan royalti lagu Bengawan Solo karena Indonesia tidak menjadi anggota konvensi Bern dan tidak punya perjanjian bilateral meski demikian, Gesang menerima hadiah yang lumayan.

30 Desember 1989 | 00.00 WIB

Bengawan Solo, Royaltimu Kini
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus