Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berkas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Masuk Tahap Penuntutan

KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli di Rutan.

12 Juli 2024 | 21.15 WIB

Mantan petugas Rutan KPK berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan, Sopian Hadi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan petugas Rutan KPK berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan, Sopian Hadi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus pungutan liar alias pungli di dua rumah tahanan mereka. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan berkas tersebut kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Karena berkasnya sudah dianggap lengkap dan jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 2 minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Senin lalu, 8 Juli 2024, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. "Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra," kata Tessa, Senin.

Tessa menerangkan kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan soal administrasi pemberhentian para pegawai yang terlibat kasus pemerasan dan pungli di Rutan KPK.

"Terkait dengan materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Kepala Bagian Layanan Pegawai Biro SDM KPK adalah terkait dengan administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara pungli rutan," ujarnya.

KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara ini pada  pada 24 April 2024. Pemecatan tersebut dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelesaikan pemeriksaan pelanggaran kode etik. 

Hasil pemeriksaan Dewas KPK menyatakan terdapat 93 orang pegawai KPK yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli ini. Dari jumlah itu, 66 orang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sehingga langsung dipecat. 

Setelah itu, 15 orang pegawai KPK lainnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, satu dari 15 tersangka pungli itu, sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba, menolak gugatan itu pada Mei lalu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus