Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus pungutan liar alias pungli di dua rumah tahanan mereka. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan berkas tersebut kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Karena berkasnya sudah dianggap lengkap dan jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 2 minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Senin lalu, 8 Juli 2024, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. "Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra," kata Tessa, Senin.
Tessa menerangkan kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan soal administrasi pemberhentian para pegawai yang terlibat kasus pemerasan dan pungli di Rutan KPK.
"Terkait dengan materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Kepala Bagian Layanan Pegawai Biro SDM KPK adalah terkait dengan administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara pungli rutan," ujarnya.
KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara ini pada pada 24 April 2024. Pemecatan tersebut dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelesaikan pemeriksaan pelanggaran kode etik.
Hasil pemeriksaan Dewas KPK menyatakan terdapat 93 orang pegawai KPK yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli ini. Dari jumlah itu, 66 orang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sehingga langsung dipecat.
Setelah itu, 15 orang pegawai KPK lainnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, satu dari 15 tersangka pungli itu, sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba, menolak gugatan itu pada Mei lalu.