Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Biaya Perawatan David Ozora Tembus Rp 1,2 Miliar dari Patungan Keluarga dan Asuransi

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan biaya pengobatan kliennya akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah tembus Rp 1,2 miliar

11 April 2023 | 17.44 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan biaya pengobatan kliennya akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo sudah tembus Rp 1,2 miliar. David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mellisa mengatakan pihak keluarga membiayai sendiri perawatan David. Tidak ada bantuan dari para penganiaya anak pengurus GP Ansor itu. "Biaya perawatan selama ini gotong-royong keluarga. Ada juga yang di-cover asuransi," kata Kuasa Hukun D, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mellisa menuturkan pihak David telah mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan. Nilai ganti rugi dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Setahu kami sudah dikirim LPSK ke Jaksa dan Hakim. Pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan empat kondisi korban adalah hak yang melekat bagi korban," ucap dia 

 

David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury

 

Sekitar 40 hari lebih sejak penganiayaan yang terjadi, kondisi David berangsur membaik. Hal ini dikabarkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter-nya secara berkala. Kondisi sang anak mengalami luka berat di bagian kepala membuatnya berada di kondisi koma selama beberapa waktu.

Ayah David mengabarkan bahwa David didiagnosis tim dokter mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 akibat trauma keras di kepalanya.

 

Mario Dandy Menyesal dan Mendoakan Kesembuhan David

 

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengatakan kliennya sudah mengakui perbuatannya menganiaya David Ozora, 17 tahun.

“Kan jelas perbuatannya, dia mengakui dan menyesal dan meminta maaf. Mendoakan adinda D semoga cepat sembuh,” kata Basri kepada wartawan di Plaza Festival Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 April 2023.

Hingga saat berkas berkara Mario Dandy belum P21 alias belum lengkap. Kendati belum P21, Basri mengatakan telah menyiapkan 8 orang tim penasihat hukum untuk menghadapi persidangan yang kemungkinan baru akan digelar setelah lebaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus