Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 15.415,94 gram sabu, 14 butir ekstasi, dan 240,2 gram ganja di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu, 11 Mei 2016. Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kelima kali sepanjang 2016.
“Barang bukti narkotik yang dimusnahkan hari ini berasal dari lima kasus dan sepuluh tersangka yang diungkap BNN pada Maret-April 2016,” ujar juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, dalam keterangan tertulis. Sebelum dimusnahkan, barang bukti 25 gram sabu, 6 butir ekstasi, dan 5 gram ganja disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Pada kasus pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial AF di hotel di kawasan Letjen S. Parman, Jakarta Barat. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 97,04 gram yang ditaruh di dalam tas selempang. Dari situ, kemudian petugas menggeledah tempat tinggal AF dan menemukan 20 butir ekstasi serta 245,2 gram ganja kering yang disembunyikan di lemari pakaian.
Kasus kedua adalah saat petugas BNN menggagalkan transaksi sabu seberat 688,7 gram pada 14 April lalu. Petugas meringkus seorang pria berinisial AYK yang membawa sabu tersebut dari Yogyakarta menuju Tangerang, sesaat setelah serah-terima sabu dengan pria berinisial IS, yang kemudian turut ditangkap petugas.
Kasus ketiga, petugas menangkap seorang pria berinisial FS setelah mengambil sebuah tas jinjing di tempat penitipan barang salah satu supermarket di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, 14 April lalu. Dari pemeriksaan, di dalam tas jinjing tersebut terdapat dua paket sabu seberat 2.094 gram yang dibungkus dengan amplop cokelat.
Kasus keempat, petugas menangkap seorang pria berinisial MA di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 20 April. MA merupakan kurir yang membawa sabu dari Pontianak menuju Makassar. Ia ditangkap petugas dengan barang bukti 254,2 gram sabu yang dibawa dengan cara diikat di paha kanan dan kiri serta disembunyikan di saku celana.
Kasus kelima, petugas BNN menangkap empat pria, dua di antaranya warga negara Cina. Keempat tersangka masing-masing berinisial LYL (WNA Cina), LCY (WNA Cina), TSF (WNI), dan An (WNI). Mereka ditangkap di daerah Pluit Raya, Jakarta Utara, pada 23 April, sesaat setelah serah-terima sebuah tas berisi sabu dengan berat total 12.307 gram.
BAGUS PRASETIYO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini