Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

BNN Sita Sabu dan Pil Ekstasi Pesanan Napi Rutan Salemba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pesanan napi Rumah Tahanan Salemba di Tangerang.

29 Agustus 2018 | 09.31 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti saat acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 ton di Monas, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti saat acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,6 ton di Monas, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Banten menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Tangerang Banten pada Senin, 27 Agustus 2018. Paket narkoba itu diduga pesanan narapidana (napi) Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca: Fariz RM Terjerat Narkoba Lagi, Rumah di Bintaro Sudah Dijual

"Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Mulyadi alias Aryanto yang bekerja sebagai sales. Tempat kejadian di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2018.

Petugas gabungan itu menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram dan 13 bungkus pil ekstasi sebanyak 65.000 butir.

Arman menjelaskan kronologis, saat BNN mendapat info akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman paket Indah Cargo Logistic. Paket narkoba itu ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran Nomor 52 Karang Tengah Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama BNNP Banten, pada Senin paket tiba di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten. Pada saat hampir bersamaan, seseorang mengaku bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut.

Baca: Kasus Narkoba Fariz RM, Paket Sabu di Saku Depan dan Belakang

Petugas BNN langsung menangkap dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan pil ekstasi itu.

"Mulyadi menyebut bahwa dia diperintahkan oleh A pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta. Saat ini masih dalam pengembangan," ujar Arman.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi serta tersangka selanjutnya dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan. Rencananya, pihak BNN akan merilis pengungkapan kasus narkoba itu pada Rabu pukuk 10.00 WIB di kantor BNNP Banten.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus