Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bolehkah Prajurit TNI menjadi Ajudan bagi Instansi Lain?

Keberadaan ajudan selama ini sangat dibutuhkan. Tapi bolehkan ajudan diambil dari prajurit TNI dan dipergunakan untuk instansi lain?

15 Juli 2022 | 10.26 WIB

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL melakukan penyergapan musuh saat latihan operasi kontra teror maritim di kapal tongkang akomodasi Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Kegiatan yang diikuti sekitar 240 orang prajurit Kopaska TNI AL tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi aksi teror di laut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL melakukan penyergapan musuh saat latihan operasi kontra teror maritim di kapal tongkang akomodasi Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Kegiatan yang diikuti sekitar 240 orang prajurit Kopaska TNI AL tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi aksi teror di laut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan ajudan selama ini sangat dibutuhkan para pejabat, pengusaha, dan tokoh-tokoh penting. Namun, bolehkan ajudan diambil dari prajurit TNI dan dipergunakan untuk instansi lain?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini mengingatkan pada kejadian akhir tahun lalu ketika anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hillary Brigitta, mengajukan permohonan kepada TNI untuk mengirimkan ajudan kepadanya sebagai bentuk perlindungan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hillary mengajukan karena ia berpikir bahwa prajurit atau anggota TNI memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup baik apabila harus berhadapan dengan beberapa kejahatan di lapangan. Tetapi, bolehkah prajurit TNI menjadi ajudan bagi instansi lain, seperti DPR?

Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2014, prajurit TNI mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari instansi pemerintah, instansi nonpemerintah, dan/atau mandiri.

Pasal tersebut menunjukkan bahwa prajurit TNI dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di luar instansi Kemhan dan TNI asal berdasarkan permintaan instansi terkait.

Tetapi, Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa TNI yang dimaksud pada Pasal 2 terdiri dari TNI yang memiliki sertifikasi sebagai tenaga profesi penerbangan, pelayaran, pendidik, medis, paramedis, kefarmasian, dan psikolog.

Berdasar pasal tersebut, prajurit TNI tidak dapat dijadikan ajudan bagi instansi atau anggota instansi lain. Secara legal, perihal ajudan dari unsur TNI hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus