Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bos Fahrenheit Hendry Susanto Terancam Hukuman Penjara Maksimal 24 Tahun

Hendry Susanto diduga kuat sebagai otak atau dalang dari kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit.

23 Maret 2022 | 12.40 WIB

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022. Ada sekitar 100 orang korban dari robot trading yang dijalankan para tersangka.   TEMPO/ Cristian Hansen
Perbesar
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022. Ada sekitar 100 orang korban dari robot trading yang dijalankan para tersangka. TEMPO/ Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Hendry Susanto, bos pengelola bisnis robot trading Fahrenheit. Dia terancam hukuman penjara maksimal 24 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengungkapkan, hukuman tersebut akan dikenakan karena Hendry diduga kuat sebagai otak atau dalang dari kasus penipuan investasi robot trading tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya. Kami kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan," ujar dia, Rabu, 23 Maret 2022.

Meski demikian, Ma'mun belum bisa memastikan sejumlah pasal yang akan dijerat terhadap direktur PT FSP Akademi Pro, yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit tersebut. Sebab, tim penyidik masih melakukan pendalaman.

"Karena yang dalam pendalaman beda dari yang di laporan polisi pasti. Kenapa? Karena dengan pendalaman itu kami tahu, bisa mengasumsikan ini kena perkaranya apa aja nih," tuturnya.

Selain Hendry, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan robot trading ilegal itu. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.

Pelaku diketahui mempromosikan robot trading tersebut melalui media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 45 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

"Kemudian juga menerapkan pasal 105 dan 106 UU perdagangan, kemudian TPPU kemudian pasal 55 dan 56 KUHP yang sudah akan kami terapkan kepada para pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus