Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Polisi Sebut Kerugian Korban Penipuan Fahrenheit Mencapai Rp 480 Miliar

Bareskrim Mabes Polri menghitung total kerugian korban Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.

7 April 2022 | 17.43 WIB

Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Sebanyak delapan tersangka ditangkap kepolisian dalam kasus penipuan robot trading, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Di antaranya empat tersangka Fahrenheit, 1 DNA PRO, dan 3 Binomo. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menerima 550 laporan terhadap kasus penipuan investasi melalui robot trading Fahrenheit. Dari pengaduan yang masuk, total kerugian kroban mencapai Rp 480 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nilai tersebut masih sangat mungkin bertambah karena masih banyak korban yang belum mengadu ke kepolisian. Whisnu menyatakan penyidik telah memeriksan 16 orang saksi dengan total kerugian mencapai Rp 88 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini, polisi telah menangkap Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto (HS). FSP Akademi Pro merupakan pengelola robot Trading Fahrenheit.

Wishnu menyatakan bahwa polisi telah menemukan tindak pidana penipuan dalam kasus ini. Menurut dia, manajemen Fahrenheit mengaku kepada krobannya telah memilili izin operasi dari otoritas di Indonesia.

"Ternyata setelah di dalami tidak berizin," ucap Whisnu di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Selain itu, Fahrenheit menurut Whisnu menggunakan modus investasi palsu atau skema ponzi dalam kasus penipuan ini. Mereka menawarkan keuntungan tetap bagi para mambernya sebesar minimal 1 persen dan maskimal 25 persen.

"Maksimal keuntungan 25 persen dan ternyata setelah kita dalami skemanya adalah skema ponzi, sehingga saudara HS diduga melakukan tindakan pidana," kata Whisnu.

Hendry, menurut Whisnu dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-Undnag tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukumannya maksimalnya 20 tahun. ini masih kita dalami lagi, karena kami duga masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami dan kami ungkap," kata dia.

Whisnu juga mengatakan, kasus Fahrenheit ini juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Mereka telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF. Keempat nya adalah anak buah Hendry Susanto. Para tersangka diduga menjanjikan bisa memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan nasabah. Meskipun demikian, polisi belum membuka soal berapa aset para tersangka yang telah mereka sita. Demikian juga dengan jumlah rekening yang telah dibekukan terkait robot trading ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus