Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polisi Sita 63 Bundel Dokumen dari Bos Fahrenheit Hendry Susanto

Polisi menyatakan telah menyita 63 bundel dokumen dari tersangka kasus penipuan robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

24 Maret 2022 | 22.52 WIB

Barang bukti kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit ditampilkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022. Polisi juga menyita 72 buku tabungan BCA, 4 buku tabungan Mandiri, 1 buku tabungan BNI, 4 bundel lembar cek, uang tunai 22 juta, 21 buku rekening koran PT Berkat Nusa Utama, dan 5 t-shirt Fahrenheit.  TEMPO/ Hamdan Ismail
Perbesar
Barang bukti kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit ditampilkan dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022. Polisi juga menyita 72 buku tabungan BCA, 4 buku tabungan Mandiri, 1 buku tabungan BNI, 4 bundel lembar cek, uang tunai 22 juta, 21 buku rekening koran PT Berkat Nusa Utama, dan 5 t-shirt Fahrenheit. TEMPO/ Hamdan Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan telah menyita 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Fahrenheit. Dokumen tersebut disita sebagai alat bukti setelah Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap tersangka utama dalam kasus ini, Hendry Susanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan penangkapan Hendry.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas," kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Kamis

Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April mendatang.

Ditipideksus Bareskrim Polri menuding Fahrenheit menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan bukan robot trading seperti yang normalnya dikenal masyarakat. Selain itu, robot tranding itu juga disebut tak memiliki izin.

"PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit," katanya.

Hendry dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkara itu, tambah Ramadhan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR.

"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro," tukasnya.

Ramadhan menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa kerugian yang dialami para korban penipuan ini. Pasalnya, masih banyak korban yang belum melapor.

"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban," ujar Ramadhan.

Kasus penipuan Fahrenheit ini sebelumnya juga ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mereka bahkan telah menangkap empat anak buah Hendry. Mereka disebut berperan sebagai admin, pengelola situs hingga marketing yang mencoba menggaet korban untuk bermain di sana. Sementara Hendry Susanto sempat kabur dan diduga membawa sebagian besar dana dari robot trading itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus