Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Breaking News: KPK akan Pecat Pegawai yang Tak Lolos TWK pada 1 Oktober

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK pada 1 Oktober 2021.

15 September 2021 | 10.12 WIB

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK pada 1 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sumber Tempo mengatakan surat pemberhentian ini bahkan sudah diteken. "SK Pemberhentian kami sudah ditandatangani dengan TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Oktober 2021," kata sumber tersebut, Rabu, 15 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia.

Tempo sudah mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada KPK namun belum direspon.

Polemik antara KPK dengan pegawai yang tak lolos TWK masih terus berlanjut. Pada periode Mei 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi alias dipecat. Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut Alex, mereka ini warnanya merah.

Terbaru, muncul surat edaran yang menawarkan pegawai KPK bekerja di BUMN. Tawaran itu diberikan kepada para pegawai yang tak lolos TWK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran tersebut. "Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.

Hingga saat ini, kata Nurul Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. "Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap salah satu pimpinan KPK ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus