Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Buya Syafii Maarif: Penjarakan Ahok Selama 400 Tahun

Menurut Maarif, biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu.

2 Desember 2016 | 04.06 WIB

Syafii Ma'arif. TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Syafii Ma'arif. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Buya Ahmad Syafii Maarif, pendiri Maarif Institute, menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara 400 tahun.

"Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas," tulis Maarif dalam artikelnya di Koran Tempo edisi Jumat, 2 Desember 2016 (Baca: Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok).

Menurut Maarif, biarlah generasi yang akan datang yang menilai berapa bobot kebenaran tuduhan itu. "Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini," tulisnya.

Baca:
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Maarif mengkritik sistem pengadilan Indonesia sekarang ini yang patuh pada tekanan massif pihak tertentu. Dia berharap Ahok siap mental menghadapi pengadilan semacam itu.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu juga menyinggung kicauan di media sosial dalam minggu-minggu terakhir yang panas ini mengenai konglomerat "Sembilan Naga" yang akan lebih leluasa menguasai ekonomi Indonesia melalui Ahok.

Baca Juga:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Demokrasi Kerumunan oleh Poltak Partogi Nainggolan

Dalam kesempatan sebelumnya, Maarif menyampaikan pendapatnya bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 itu bukanlah melecehkan Al-Quran. "Ahok tidak mengatakan Al-Maidah itu bohong," ujarnya.

Ahok, menurut Maarif, mengkritik orang yang menggunakan Al-Quran untuk membohongi masyarakat agar tidak memilih petahana gubernur itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia, Syafii menilai lembaga itu harus menjaga martabat melalui fatwa berdasarkan analisa yang jernih, cerdas, dan bertanggung jawab.

KURNIAWAN

Baca:
Pilkada: Membangun Demokrasi, Jadinya Oligarki oleh Sulardi
Islam di Lanskap Politik Jakarta oleh Faisal Kamandobat
Ketika Subsidi Listrik Dicabut oleh Tulus Abadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan Kurniawan

Iwan Kurniawan

Sarjana Filsafat dari Universitas Gadjah Mada (1998) dan Master Ilmu Komunikasi dari Universitas Paramadina (2020. Bergabung di Tempo sejak 2001. Meliput berbagai topik, termasuk politik, sains, seni, gaya hidup, dan isu internasional.

Di ranah sastra dia menjadi kurator sastra di Koran Tempo, co-founder Yayasan Mutimedia Sastra, turut menggagas Festival Sastra Bengkulu, dan kurator sejumlah buku kumpulan puisi. Puisi dan cerita pendeknya tersebar di sejumlah media dan antologi sastra.

Dia menulis buku Semiologi Roland Bhartes (2001), Isu-isu Internasional Dewasa Ini: Dari Perang, Hak Asasi Manusia, hingga Pemanasan Global (2008), dan Empat Menyemai Gambut: Praktik-praktik Revitalisasi Ekonomi di Desa Peduli Gambut (2020).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus