Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Cabut Praperadilan, Victor Bareskrim Anggap BW Takut  

Bambang Widjojanto mencabut permohonan praperadilan.

15 Juni 2015 | 16.29 WIB

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (kanan), Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri), dan Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, berjalan bersama usai ikuti sidang pengujian materiil UU No 30/2012 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei 2015. T
Perbesar
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (kanan), Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri), dan Wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, berjalan bersama usai ikuti sidang pengujian materiil UU No 30/2012 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei 2015. T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak berani menghadapi sidang praperadilan. 

"Beliau takutlah, orang kami sudah benar-benar menyidik," katanya di Bareskrim, Senin, 15 Juni 2015.

Victor menilai Bambang tidak serius atau bermain-main dengan hukum. Dia pun menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan. Menurut dia, seharusnya Bambang memanfaatkan praperadilan untuk membuktikan kesalahan penyidik, yang selama ini disebut melanggar prosedur hukum.

"Saya pun juga bisa meng-clear-kan kasus ini di praperadilan. Kalau dia menang, kami akan legawa memperbaiki diri," ujar Victor.

Bambang seharusnya menjalani sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan hari ini. Namun dia mencabut gugatannya lantaran menilai putusan empat praperadilan sebelumnya dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi. Bambang pun tak setuju dengan substansi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan para tersangka korupsi.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Bareskrim, tutur Victor, akan segera menyerahkan berkas tahap kedua Bambang ke kejaksaan. Tim Biro Hukum Polri akan memastikan terlebih dahulu soal pencabutan gugatan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jika memungkinkan, ya langsung saja tahap kedua, sesegera mungkin," katanya.

DEWI SUCI R.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus