Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tak berani menghadapi sidang praperadilan.
"Beliau takutlah, orang kami sudah benar-benar menyidik," katanya di Bareskrim, Senin, 15 Juni 2015.
Victor menilai Bambang tidak serius atau bermain-main dengan hukum. Dia pun menyayangkan pencabutan gugatan praperadilan. Menurut dia, seharusnya Bambang memanfaatkan praperadilan untuk membuktikan kesalahan penyidik, yang selama ini disebut melanggar prosedur hukum.
"Saya pun juga bisa meng-clear-kan kasus ini di praperadilan. Kalau dia menang, kami akan legawa memperbaiki diri," ujar Victor.
Bambang seharusnya menjalani sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan hari ini. Namun dia mencabut gugatannya lantaran menilai putusan empat praperadilan sebelumnya dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi. Bambang pun tak setuju dengan substansi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan para tersangka korupsi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Bareskrim, tutur Victor, akan segera menyerahkan berkas tahap kedua Bambang ke kejaksaan. Tim Biro Hukum Polri akan memastikan terlebih dahulu soal pencabutan gugatan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jika memungkinkan, ya langsung saja tahap kedua, sesegera mungkin," katanya.
DEWI SUCI R.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini