Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Caleg Gagal di Depok Dilaporkan Penipuan Investasi Travel, Kerugian Hingga Ratusan Juta

Caleg gagal pada Pileg 2024 dilaporkan kepolisi atas penipuan dengan modus investasi travel. Kerugian korban hingga Rp 100 juta lebih.

19 Agustus 2024 | 07.02 WIB

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Perbesar
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif (Caleg) pada Pileg 2024 salah satu partai Depok berinisial AF, dilaporkan kepolisi atas penipuan dengan modus investasi travel. Kerugian korban hingga Rp100 juta lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu korban, Diyan Lestari (34 tahun) mengungkapkan awalnya diajak kerjasama dengan korban yang mengaku memiliki akun instagram Depok Kuliner. Pada 2013, ia diajak kerjasama bisnis investasi dan bagi hasil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Awalnya hanya kenal di medsos, saya kan sempat kerjasama dengan dia (di Depok Kuliner). Jadi poinnya waktu itu dia (AF) minta invest buat bisnis dia di travel. Terus beberapa kali minta ketemu dan segala macam," kata Diyan usai membuat laporan di Polres Metro Depok, Minggu, 18 Agustus 2024.

Diyan pun akhirnya menyanggupi untuk bertemu, kemudian setelah bertemu, pelaku lantas meyakinkan dia untuk investasi di travelm

"Ya udah akhirnya kita percaya terus transfer Rp 50 juta," terang Diyan.

Setelah transfer, kata Diyan, pelaku tidak menepati hasil kesepakatan investasi yang dijanjikan sebelumnya, di mana saat progres bisnisnya berjalan ada keuntungan yang diberikan.

"Harusnya itu kan progresnya bisnisnya jalan, terus tour and travelnya jalan, running, tapi ternyata enggak dibalikin uangnya, enggak ada uang yang dibalikin speser pun. Kita udah sampai kasih keringanan dicicil aja, tapi sama sekali enggak ada yang masuk," keluh Diyan.

Diyan mengaku sempat mengancam AF untuk memviralkan kasus penipuannya, tetapi dari pelaku malah tidak koperatif dan memberikan kepastian pengembalian uangnya.

"Kemarin setelah aku confirm, ya udah mungkin nanti aku viralin ya, aku bilang gitu kan. Terus dia balesnya cuma, ya udah kandas ya. Aku enggak ngerti maksudnya apa," papar Diyan.

Menurut Diyan, korban penipuan AF tidak sedikit, karena setelah ia membuat komentar di instagram pelaku, ternyata ada korban lain yang menyuarakan hal serupa.

"Waktu itu aku komen di medsosnya, ternyata ada korban lain, tapi setelah itu putus gitu aja tidak didata. Sebenarnya kalau buat benefitnya waktu itu hitung-hitungannya aku enggak terlalu ingat ya. Karena memang poinnya kita ada RAB-nya ada hitungannya. Tapi keuntungan beberapa persen aku lupa," ucap Diyan.

Korban AF lainnya, Yuzma El Keyla (33 tahun) mengungkapkan, dirinya sudah mentransfer secara bertahap hingga Rp100 juta, karena tidak ada keuntungan yang diberikan, lantas ia bersama suami berusaha meminta pelaku mengembalikan uangnya.

"Akhirnya dikembalikan sampai Rp30 juta, itu juga bertahap, masih sisa kira-kira Rp70 juta lagi. Dari korban-korban yang masuk sih yang infoin ke saya ada yang lebih lama lagi gitu tahunnya. Modusnya sama," jelasnya.

Yuzma mengungkapkan menemukan korban penipuan lainnya dengan kerugian mencapai ratusan juta, bahkan terdapat korban penipuan terlapor yang sudah berjalan hingga bertahun-tahun.

"Ada korbannya nenek-nenek, sudah menjadi korban penipuan terlapor hingga bertahun-tahun," ungkap Yuzma.

Kata Yuzma, korban lansia tersebut investasi ke AF menggunakan uang pinjaman dari koperasi kantornya, namun hingga ia pensiun tidak kunjung ada pembagian hasil dan pembagian uang.

"Uang pensiunnya habis buat bayar utang koperasi yang dibawa kabur terlapor," kata Yuzma.

Yusma menyebut pelaku sempat menjadi caleg dari salah satu partai pada Pileg tahun ini, namun tidak terpilih. 

"Para korban berharap pelaku dapat segera meringkus pelaku," ucap Yuzma.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus