Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Chuck Putranto Tak Berani Tanya Ferdy Sambo saat Lihat Mayat Brigadir J

Chuck Putranto, mengaku tidak berani bertanya ke Ferdy Sambo ketika pertama kali melihat mayat Brigadir J tergeletak

23 Desember 2022 | 12.46 WIB

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, mengaku tidak berani bertanya kepada atasannya ketika pertama kali melihat mayat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tergeletak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Chuck Putranto, mantan komisaris polisi Pejabat Sementara Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, menceritakan ia tiba di rumah dinas Ferdy Sambo bersama Pekerja Lepas Harian (PHL) Ariyanto menggunakan sepeda motor pukul 18.10 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, Chuck Putranto hanya berdiri di depan gerbang rumah dan melihat Ferdy Sambo berbicara dengan Ajun Komisaris Besar Ari Cahya di depan pintu dapur ke arah carport. Ia juga melihat Ricky Rizal dan driver Ferdy Sambo Prayogi. Kemudian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, memanggil Chuck masuk rumah.

“Kemudian Pak Ferdy Sambo keluar duduk di carport. Beliau duduk dan melihat saya dan menyampaikan ‘coba kamu lihat ke dalam’,” kata Chuck saat menjadi saksi sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

Chuck melihat di dalam rumah itu sudah ramai. Ia mengaku tidak melihat tubuh Yosua secara utuh dari arah dapur, hanya melihat pinggul ke kaki karena terhalang tangga. Ia juga melihat Richard Eliezer sedang diinterogasi oleh Kepala Bagian Penegakkan Hukum Biro Provos Divisi Propam Polri saat itu, Komisaris Besar Susanto Haris.

“Orang yang saudara lihat itu sudah meninggal atau masih hidup?” tanya hakim.

“Posisinya saat itu sudah telungkup. Saya tidak tahu, tapi tidak bergerak,” jawab Chuck.

Chuck mengaku tidak berani menanyakan tubuh siapa yang tergeletak atau bagaimana peristiwanya. Ia pun hanya bertanya ke Richard.

“Saat itu saya tidak berani bertanya ke Pak Ferdy Sambo. Saya sempat bertanya kepada Richard yang saat itu sedang ditanyai oleh Pak Kombes Santo, namun Richard tidak menjawab, hanya menjawab siap,” cerita Chuck.

Ia pun keluar dan berdiri di dekat Ferdy Sambo. Kemudian Ferdy Sambo mengangkat telepon dan berjalan ke arah taman. Tidak lama kemudian Kepala Biro Paminal saat itu, Hendra Kurniawan, tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus