Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Coki Pardede Masuk RSKO, Berikut Prosedur Dibolehkan Rehabilitasi Narkoba

Coki Pardede masuk RSKO untuk rehablitasi. Begini prosedur dibolehkannya tersangka narkoba biijinkan melakukan rehab.

7 September 2021 | 17.07 WIB

Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu, 4 September 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu, 4 September 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPOI.CO, Jakarta - Komika Reza Pardede atau Coki Pardede ditangkap polisi karena penggunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu kemarin. Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Coki Pardede telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada Ahad, 5 September 2021. "Datangnya itu jatuhnya hari Minggu dini hari karena kan sedang Covid-19, dia harus melalui pemeriksaan yang lumayan banyak intinya seperti itu," kata Sub Koordinator Hukum Organisasi dan Humas RSKO Cibubur, Bayu Koli Nugroho di Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Terkait hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo menerangkan pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Coki. Pratomo menerangkan, dalam perkara ini komedian itu merupakan korban. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi tersebut.

Terkait rehabilitasi Coki Pardede, menjadi salah satu mekanisme yang diyakini mampu membantu pecandu narkoba dalam mengatasi masifnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010, adapun kriteria yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yakni terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN. Ketika tertangkap tangan oleh pihak tersebut, pengguna memiliki barang bukti 1 hari penggunaan. Lebih lanjut, adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik, adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim, dan tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang sudah di tunjuk oleh menteri.

Sedangkan dalam Pasal 55, untuk pecandu narkotika yang belum cukup umur, orang tua atau walinya dapat melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan, untuk pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis Terkait Putusan Pengadilan dalam pasal 19 menjelaskan ada 3 tahapan yang dijelaskan ada tahap Program Rawat Inap, Program Lanjutan Awal, Program Pasca Rawat.

Dijelaskan saat mengikuti Program Rawat Inap awal yang diikuti selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Sedangkan untuk Program Lanjutan hanya dilakukan pecandu yang telah diutus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, atau berusia di bawah 18 tahun, di mana program ini dilaksanakan minimal dua kali seminggu disertai pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.

Sedangkan untuk program pasca rawat terbagi menjadi pemantauan dan pendampingan. Untuk pemantauan dilakukan minimal 2 kali per minggu dengan durasi per kali telepon kurang lebih 15 menit dengan menggunakan instrumen roda kehidupan guna mengetahui kondisi perkembangan klien. Juga dengan pemantauan wadah atau komunitas klien melaporkan kondisi pemulihan klien.

Sedangkan pendampingan menjadi layanan lanjutan pascarehabilitasi narkoba lanjut setelah pelaksanaan pemantauan, yang terbagi menjadi beberapa bentuk yakni pelaksanaa pendampingan, konseling, home visit, pertemuan kelompok, tes urine, rujukan, dukungan keluarga.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Coki Pardede Telah Diterima di RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus