Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Ria, istri Deni Setiawan, tersangka yang menjadi dalang perampokan di rumah jurnalis lepas Nurbaety Rofiq, mengaku kebingungan setelah suaminya ditahan. Ia tak tahu harus bagaimana menghidupi anaknya.
Ria, 24 tahun, mengatakan tidak pernah menuntut hal-hal berlebih kepada Deni. Terakhir saat Ramadan, ia hanya mengutarakan keinginan menyekolahkan anaknya yang berusia lima tahun.
Ria mengaku membutuhkan duit Rp 550 ribu. "Waktu itu baru bayar uang muka sebesar Rp100 ribu. Sisanya belum," kata dia, Kamis, 23 Juli 2015.
Mendengar permintaan Ria, Deni mengiyakan dan berusaha mencarinya. Menurutnya, pendapatan Deni saat bekerja sebagai penyablon di Senen, Jakarta Pusat, lebih besar ketimbang dari pekerjaan bangunan yang juga dilakoni Deni. Bahkan, setiap Sabtu, duit gajian Deni selalu diterimanya sebanyak Rp450 ribu.
"Selama kerja bangunan selalu dikasih seminggu sekali Rp 450 ribu. Tidak pernah kurang," kata Ria.
Ria mengaku masih tidak mempercayai tindakan suaminya merampok hanya untuk biaya sekolah anak. Ia bercerita, setiap pulang Deni tidak pernah membawa apapun dan memberi duit kepada istrinya.
Selama menjalani hidup bersama Deni sejak 2009, Ria melihat suaminya sosok yang tidak macam-macam. Deni, kata dia, mau mengerjakan apapun untuk menafkahi keluarga. Ria berpendapat, tindak kriminal Deni itu dipengaruhi temannya.
Sementara itu, Ketua RT tempat Deni tinggal, Toro mengatakan tidak ada yang mencurigakan dari Deni. Deni mengontrak bersama istri dan anaknya, di kontrakan milik neneknya. "Orangnya polos-polos saja," ujar Toro.
Adapun polisi menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Nurbaety, yakni Deni, Hafit, 22 tahu, M Pujono, 20 tahun dan Syarifudin, 22 tahun. Dua tersangka menjadi pelaku utama yang menghabisi nyawa korban, yakni Deni dan Hafit.
Polisi menangkap keempat tersangka secara terpisah. Ketiga tersangka selain Deni, ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Bojonggede, Senin dini hari pukul 02.00 WIB. Sementara Deni yang menjadi aktor utama pembunuhan Nurbaeti, ditangkap di Denki Bandung, Senin sorenya. Deni adalah pekerja bangunan di samping rumah Nurbaeti Rofiq.
Atas tindakannya, mereka diancam pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan, yang diancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini