Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dahlan Iskan Absen di Sidang Perdana Praperadilan  

Dalam gugatannya, Dahlan berpendapat bahwa alat bukti harus didapat dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan.

27 Juli 2015 | 11.56 WIB

Dahlan Iskan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak
Perbesar
Dahlan Iskan didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 16 Juni 2015. Kedatangan Dahlan kali ini atas undangan penyidik guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hingga persidangan dimulai, Dahlan absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. "Saya saja yang datang, Pak Dahlan tidak perlu hadir," kata Yusril, Senin, 27 Juli 2015.

Sidang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dan dilanjutkan pembacaan jawaban dari termohon.

Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Saat itu, pendiri Jawa Pos Group itu menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, kuasa pengguna anggaran.

Kejaksaan menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2015. Ia ingin menguji alat bukti dan proses penetapan tersangka atas dirinya. Dahlan berpendapat bahwa alat bukti harus didapat dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. 

INDRI MAULIDAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agoeng Wijaya

Agoeng Wijaya

Berkarier di Tempo sejak awal 2006, ia banyak mendalami isu ekonomi-politik, termasuk soal tata kelola sumber daya alam. Redaktur Pelaksana Desk Sains dan Lingkungan ini juga aktif dalam sejumlah kolaborasi investigasi global di sektor keuangan dan perpajakan. Alumnus Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus