Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hingga persidangan dimulai, Dahlan absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. "Saya saja yang datang, Pak Dahlan tidak perlu hadir," kata Yusril, Senin, 27 Juli 2015.
Sidang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dan dilanjutkan pembacaan jawaban dari termohon.
Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Saat itu, pendiri Jawa Pos Group itu menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, kuasa pengguna anggaran.
Kejaksaan menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2015. Ia ingin menguji alat bukti dan proses penetapan tersangka atas dirinya. Dahlan berpendapat bahwa alat bukti harus didapat dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan.
INDRI MAULIDAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini