Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Memahami Delik Aduan dalam Kasus Perzinaan

Seorang perempuan asal Korea Selatan melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan di Indonesia. Bagaimana proses hukumnya?

13 Maret 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi foto Tisya Erni (kiri), BMJ alias Amy dan WMG alias Aden Wong. TEMPO/Bintari Rahmanita
Perbesar
Ilustrasi foto Tisya Erni (kiri), BMJ alias Amy dan WMG alias Aden Wong. TEMPO/Bintari Rahmanita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Perempuan asal Korea Selatan melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan dengan perempuan Indonesia.

  • Konflik rumah tangga ini menjadi perhatian publik setelah viral di dunia maya.

  • Polisi membenarkan adanya laporan tentang perzinaan itu.

JAKARTA – Lewat video yang diunggah di media sosial, perempuan asal Korea Selatan itu menyuarakan keresahan atas perselingkuhan suaminya dengan perempuan Indonesia berinisial TE. Dia meminta keadilan karena diperlakukan semena-mena oleh pasangannya. Empat anaknya dibawa oleh sang suami dan perempuan Indonesia itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus