Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Situs berita detik.com mencabut berita berjudul 'Terkuak! Densus 88 Kendurkan Pengawasan Terhadap Bomber Surabaya' yang telah dimuatnya Kamis, 24 Mei 2018. Ketua Dewan Pers Stanley Joseph Adi Prasetyo mengatakan dirinya mewakili Dewan Pers memberi izin kepada Detik untuk mencabut berita tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang jelas saya mewakili Dewan Pers memberikan ijin kepada Detik untuk mencabut, karena pencabutan di luar keterkaitan SARA atau (konten) porno harus seizin DP (Dewan Pers)," kata Stanley melalui pesan singkat, Senin, 28 Mei 2018.
Baca: Dewan Pers Proses Kasus Lagu #2019GantiPresiden John Paul
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, kata dia, Detik telah meminta pertimbangan untuk mencabut berita tersebut. Ia menilai pencabutan berita tersebut merupakan goodwill Detik.
Dalam pencabutan berita tersebut, detik.com menulis bahwa langkah pencabutan berita itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Pers. Demi kepentingan bangsa yang lebih besar terkait pemberantasan terorisme, redaksi setuju menghapus berita ini, meskipun tidak ada pelanggaran dalam proses pemberitaan.
"Dewan Pers tak melihat adanya pelanggaran yang dibuat detik.com. Ini lebih merupakan niat baik dari detik.com," ujar Ketua Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo, Kamis, 24 Mei 2018, dikutip dari detik.com.