Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dewan Pers Izinkan Detik Cabut Berita Pengawasan Bomber Surabaya

Ketua Dewan Pers Stanley Joseph Adi Prasetyo mengatakan dirinya mewakili Dewan Pers memberi izin kepada Detik untuk mencabut berita tersebut.

29 Mei 2018 | 06.10 WIB

(kanan ke kiri) Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Donny B.U., Pengamat Teroris dari Universitas Indonesia Solahudin, dan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam diskusi 'Cegah dan Perangi Aksi Teror'. Diskusi berlangsung di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
(kanan ke kiri) Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Donny B.U., Pengamat Teroris dari Universitas Indonesia Solahudin, dan Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam diskusi 'Cegah dan Perangi Aksi Teror'. Diskusi berlangsung di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Situs berita detik.com mencabut berita berjudul 'Terkuak! Densus 88 Kendurkan Pengawasan Terhadap Bomber Surabaya' yang telah dimuatnya Kamis, 24 Mei 2018. Ketua Dewan Pers Stanley Joseph Adi Prasetyo mengatakan dirinya mewakili Dewan Pers memberi izin kepada Detik untuk mencabut berita tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang jelas saya mewakili Dewan Pers memberikan ijin kepada Detik untuk mencabut, karena pencabutan di luar keterkaitan SARA atau (konten) porno harus seizin DP (Dewan Pers)," kata Stanley melalui pesan singkat, Senin, 28 Mei 2018.

Baca: Dewan Pers Proses Kasus Lagu #2019GantiPresiden John Paul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, kata dia, Detik telah meminta pertimbangan untuk mencabut berita tersebut. Ia menilai pencabutan berita tersebut merupakan goodwill Detik.

Dalam pencabutan berita tersebut, detik.com menulis bahwa langkah pencabutan berita itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Pers. Demi kepentingan bangsa yang lebih besar terkait pemberantasan terorisme, redaksi setuju menghapus berita ini, meskipun tidak ada pelanggaran dalam proses pemberitaan.

"Dewan Pers tak melihat adanya pelanggaran yang dibuat detik.com. Ini lebih merupakan niat baik dari detik.com," ujar Ketua Dewan Pers Joseph Adi Prasetyo, Kamis, 24 Mei 2018, dikutip dari detik.com.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus