Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Adu Teknik di Sidang Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memvonis bersalah dua penyidik kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Dewan Pengawas KPK menilai dua penyidik ini merundung dan melecehkan saksi perkara itu. Dikhawatirkan mempengaruhi putusan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

 

24 Juli 2021 | 00.00 WIB

Ketua Majelis Hakim Dewan Pengawas KPK, Harjono, bersama Albertina Ho, memberikan keterangan pers secara daring di gedung KPKi, Jakarta, 12 Juli 2021./TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Dewan Pengawas KPK, Harjono, bersama Albertina Ho, memberikan keterangan pers secara daring di gedung KPKi, Jakarta, 12 Juli 2021./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Dewan Pengawas menganggap dua penyidik menyampaikan kalimat bernada intimidasi kepada saksi kasus paket bantuan sosial.

  • Putusan ini dianggap akan berdampak kepada vonis mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

  • ICW menganggap putusan Dewan Pengawas anomali.

BERSAMA Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, Harjono membacakan putusan sidang vonis dugaan pelanggaran kode etik dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Majelis Etik pada Senin siang, 12 Juli lalu. Ketiga anggota Dewan Pengawas KPK itu bergantian merunut kronologi dugaan perundungan dan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terhadap saksi perkara korupsi bantuan sosial Covid-19, Agustri Yogasmara.

Menurut penilaian Dewan Pengawas KPK, kedua penyidik mengatakan kalimat yang diduga melanggar etik sebagai penyidik KPK kepada Yogasmara, seperti “Lu sekolah gak sih? Lu sekolah gak? Gua tanya”. Dalam amar putusan itu, Majelis Etik menilai berbagai kalimat Praswad dan Prayoga saat menyidik dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 mengintimidasi Yogasmara.

Menurut Harjono, Majelis etik menilai ucapan Praswad dan Prayoga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Kerja Pegawai KPK. “Para terperiksa bersalah melakukan pelanggaran berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain,” ujar Harjono.

Majelis Etik Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pelanggaran sedang kepada Praswad berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan. Adapun Prayoga mendapat sanksi pelanggaran ringan berupa teguran I selama tiga bulan.

Praswad tak terima dengan hukuman ini. Menurut dia, ucapannya dipenggal majelis hakim etik. “Tidak dimasukkan konteksnya,” katanya. “Kalimat jadi tidak utuh.” Menurut dia, mereka melontarkan kalimat tersebut karena Yogasmara kerap menyampaikan keterangan yang tak masuk akal.

Praswad dan Prayoga mengucapkan kalimat seperti yang dikutip Dewan Pengawas itu saat menggeledah rumah Yogasmara di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Januari lalu. Penggeledahan ini terkait dengan operasi tangkap tangan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beserta anak buahnya, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan beberapa pengusaha. Saat ditangkap, Juliari diduga sedang menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari proyek pengadaan dan distribusi paket bantuan sosial Kementerian Sosial, tahun lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus