Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dicari, 'Kiper' dan 'Bek' Pimpin KPK  

TNI dibolehkan mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

29 Mei 2015 | 15.01 WIB

Imam B. Prasodjo. Dok. TEMPO/Seto Wardhana.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Imam B. Prasodjo. Dok. TEMPO/Seto Wardhana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan pimpinan yang berfungsi tak hanya sebagai “penyerang” dalam pemberantasan korupsi. Pimpinan semacam ini juga bertugas dalam penegakan hukum serta pencegahan. 

"Jangan semuanya penyerang. Harus ada kiper dan bek," kata mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Prasodjo, di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Mei 2015.

Imam mengatakan TNI dan purnawirawan tentara bisa ikut seleksi calon pimpinan KPK. Khusus TNI aktif, dia harus melepas jabatan setelah dipastikan terpilih. "Mereka kan sama, manusia biasa, tapi begitu terpilih harus mundur dari jabatan sebelumnya," ujar Imam setelah bertemu dengan Panitia Seleksi di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 28 Mei 2015. 

Dia menegaskan pimpinan KPK harus menjunjung tinggi independensi sehingga KPK tak menjadi bagian dari kepentingan politik praktis. Pimpinan dituntut memiliki jiwa kepemimpinan. Apalagi pimpinan KPK nantinya sering berhadapan langsung dengan anggota DPR dan Presiden. 

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Pelamar yang berminat bisa mengirimkan dokumennya langsung kepada sekretariat Panitia Seleksi atau melalui e-mail

Juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan bahwa Panitia Seleksi tak hanya menunggu, tapi juga menjemput bola kepada para peminat. Hal ini dilakukan untuk menjaring lebih banyak calon yang mumpuni. Apalagi seleksi ini tak ada kuota. 

Setelah pendaftaran, panitia akan mengumumkan calon-calon yang lolos seleksi administrasi pada 27 Juni. Hal ini dilakukan agar publik berkesempatan memberi masukan. Tahapan selanjutnya adalah penelusuran makalah serta proses assessment

Panitia diberi tenggat hingga 31 Agustus 2015 untuk menyerahkan delapan nama calon kepada Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian menyerahkan nama calon kepada DPR. ‎

FAIZ NASHRILLAH‎‎‎

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purwanto

Purwanto

Kontributor Tempo, menulis isu-isu lingkungan, transportasi berkelanjutan, dan sesekali ulasan musik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus