Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diciduk Bareskrim, Alex Usman Ditahan?

Penyidik menyebut punya waktu 1 X 24 untuk menilai apakah Alex Usman layak ditahan atau tidak.

30 April 2015 | 22.35 WIB

Alex Usman (kiri), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 30 April 2015. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Alex Usman (kiri), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 30 April 2015. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Alex Usman, Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) kini sedang menjalani pemeriksan maraton di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis 30 April 2015 malam. Tersangka kasus korupsi UPS ini, diciduk di Rumah Sakit Siloam, Kebun Jeruk Jakarta Barat oleh polisi. Namun Alex tampak bugar saat digelandang masuk Gedung Bareskrim. Meski pun, di lengan kirinya tampak plester bekas infus.

Kepala Sub Direktorat V Dittipikor Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram belum dapat memastikan apakah Alex akan ditahan atau tidak. "Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menilai dapat tidaknya dilakukan penahanan," kata Ikram melalui pesan singkatnya, Kamis, 30 April 2015.

Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Alex sebanyak tiga kali. Namun, ia selalu mangkir dengan alasan sakit. Bahkan, pengacara Alex, Ahmad DJ. Affandi sempat menyerahkan surat keterangan sakit ke penyidik pada Kamis siang. "Sakit serius. Tapi, tidak tahu sakit apa," ujar Affandi.

Alex ditetapkan tersangka dalam pengadaan UPS sebanyak 49 paket, senilai Rp 300 miliar untuk sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar. Alex dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Widiarsi Agustina

Widiarsi Agustina

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus