Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Alex Usman terlihat segar bugar ketika memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis 30 April 2015 malam. Mengenakan kaos oblong dan sepatu kulit warna hitam, Alex hanya menebar senyum ketika digelandang penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian ke dalam ruangan. Namun tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan itu memilih bungkam sejak dijemput dari Rumah Sakit Siloam, Jakarta Barat.
Alex berjalan cepat dan mencoba menghindari wartawan. Di lengan kirinya, tampak plester bekas infus. Pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat melangkah tegap bersama penyidik, menyusuri lorong Bareskrim. Ia berjalan sendiri. Tak dipapah, atau tangannya digandeng penyidik. Bahkan Alex berlari ketika tahu ada wartawan yang mengejarnya. Ia, tak terlihat sakit seperti yang disebutkan pengacaranya, Ahmad DJ.Affandy.
Kamis 30 April 2015 siang tadi, sang pengacara menyerahkan surat keterangan sakit kepada Bareskrim. Affandi berkilah, kliennya itu sedang dirawat di Rumah Sakit daerah Jakarta Barat. Saat ditanya sejak kapan dirawat, Affandi mengaku tidak tahu. Ia juga bingung ketika ditanya, apa penyakit Alex. "Sakit serius. Kalau riwayat sih, ada infeksi lambung," kata Affandi.
Surat sakit itu menjadi dalih Alex untuk tidak memenuhi panggilan polisi. Ini adalah panggilan polisi yang ketiga bagi Alex sebagai tersangka kasus korupsi UPS. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.
Alex dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini