Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Digugat Gayus Tambunan, Ini Reaksi Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak punya alasan sehingga tak membayar gaji Gayus Halomoan P. Tambunan.

4 Mei 2016 | 11.36 WIB

Foto terpidana pajak Gayus Halomoan Tambunan saat berada di sel isolasi Lapas Sukamiskin, Bandung, 21 September 2015. Facebook.com/@Devan T Wyndantara
Perbesar
Foto terpidana pajak Gayus Halomoan Tambunan saat berada di sel isolasi Lapas Sukamiskin, Bandung, 21 September 2015. Facebook.com/@Devan T Wyndantara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Gayus Halomoan P. Tambunan, menggugat Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu gugatan Gayus adalah meminta para tergugat ini membayar gajinya yang tertunggak.

Direktorat Jenderal Pajak punya alasan sehingga tak membayar gaji Gayus Halomoan P. Tambunan. "Kan sudah dipecat, masak digaji," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama melalui pesan pendek, Selasa, 3 Mei 2016.

Menurut dia, salah jika Direktorat Pajak tetap menggaji Gayus yang sudah bukan pegawai pajak. Gayus saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun penjara atas kasus penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.

Gayus tampak berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016. Ia keluar dari ruang sidang memakai masker penutup hidung dengan dikelilingi polisi yang mengawalnya. Awak media baru menyadari kehadiran Gayus ketika pria 36 tahun itu melintas keluar.

Panitera PN Jakarta Selatan, Umiarti, mengatakan Gayus menghadiri sidang kasus perdata yang ia ajukan. "Dia (Gayus) menggugat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Gajinya belum dibayar," kata Umi. Ia tidak menjelaskan jumlah gaji yang dituntut oleh Gayus.

Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat perkara Gayus dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2016/PNJKT.SEL, didaftarkan pada 14 Maret 2016. Dalam data itu, tertulis perkara perbuatan melawan hukum atas nama penggugat Gayus Halomoan P. Tambunan.

Tergugat adalah pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan. Tergugat dua Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak. Materi petitum alias gugatan antara lain meminta pengadilan menghukum tergugat 1 dan 2 untuk membayar gaji tertunggak milik Gayus Rp 8.600.000, terhitung sejak Mei 2010 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Gayus juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar.

REZKI ALVIONITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus