Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dikembalikan ke Lapas Cipinang, Begini Kondisi Ahmad Dhani

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan kondisi terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani sehat setelah dipindah ke Lapas Cipinang.

24 Juni 2019 | 16.07 WIB

Ahmad Dhani Prasetyo (kanan), berteriak saat akan masuk ke mobil tahanan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Dalam sidang sebelumnya, sempat terjadi keributan saat  Ahmad Dhani akan memasuki mobil tahanan. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Ahmad Dhani Prasetyo (kanan), berteriak saat akan masuk ke mobil tahanan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Dalam sidang sebelumnya, sempat terjadi keributan saat Ahmad Dhani akan memasuki mobil tahanan. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan kondisi terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani cukup sehat setelah dipindahkan kembali ke Cipinang dari Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.

Musisi Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang usai divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani tiba di Rutan Cipinang pada Kamis pekan lalu, 20 Juni 2019.

Baca : Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Minta Dikirimi Kopi Tubruk

"Status Ahmad Dhani di Rutan Cipinang adalah tahanan titipan Mahkamah Agung. Sebab, saat ini Ahmad Dhani mengajukan kasasi atas kasusnya di Jakarta," kata Oga saat dihubungi, Senin, 24 Juni 2019.

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjadi tahanan Mahkamah Agung atas kasus ujaran kebencian. Dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Oga menuturkan Dhani diterbangkan dari Surabaya pukul 05.10 Kamis lalu. Pentolan grup band Dewa 19 itu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pukul 06.40 dan sampai di Rutan Cipinang 07.10.

Tiba di Rutan Cipinang, Dhani langsung menjalani pencocokan berkas dari Surabaya, foto dan pengecekan kesehatan oleh dokter rutan. "Setelah semua pemberkasan selesai dan dinyatakan dalam keadaan sehat kami lakukan serah terima dengan Kejaksaan Surabaya."

Ahmad Dhani dianggap terbukti melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan kasusnya di Surabaya. Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Baca : Akan Dipindah, Ahmad Dhani Sudah Nikmati Ruang Bebas Perokok

Kasus itu bermula saat dia dan rombongannya dicegah kelompok massa sehingga tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya untuk menghadiri deklarasi.

Ahmad Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus