Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menanggapi laporan balik Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Muannas mempersilakan Eddy melapor, nanti polisi yang akan memberi penilaian.
"Jadi pertama dari laporan polisi, silakan saja itu tindakan dia, karena biar nanti Polisi yang melakukan penilaian, baik laporan itukan baik itu laporan kita atau laporan dia," kata Muannas saat dihubungi Selasa malam 26 April 2022.
Sebelumnya, Eddy Soeparno datang langsung dalam pelaporan kepada Muannas Alaidid. Dia menyebut Muannas telah mencemarkan nama baiknya hingga keluarga lewat media elektronik. Eddy mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.
"Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya," kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Kronologi Kasus Sekjen PAN vs Kuasa Hukum Ade Armando
Laporan balik itu dilakukan Eddy setelah Muannas melaporkannya atas cuitan Sekjen PAN itu di akun Twitternya. Dalam cuitan itu Eddy Soeparno mendukung polisi mengungkap pengeroyokan yang menimpa Ade Armando di tengah demo 11 April 2022. Di sisi lain ia meminta para pelaku penistaan agama dan ulama ditindak.
Pernyataan Eddy itu dianggap oleh Muannas sebagai tuduhan karena tidak ada putusan resmi pengadilan yang menyatakan Ade adalah pelaku penistaan agama dan ulama. Pihak Ade Armando pun telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno agar meminta maaf dan menghapus cuitannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim kuasa hukum Ade Armando lalu melaporkan Eddy Soeparno ke polisi. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Somasi kami tidak direspons dengan itikad baik malah menuduh somasi kami salah alamat dengan mengatakan bahwa tidak pernah tertera atau Pak Eddy Soeparno menyebut sebagai Ade Armando tapi inisial AA dan mereka mengatakan itu hanya kesimpulan kami," ungkap Muannas.
Muannas mengatakan semestinya Eddy berfokus pada laporan yang diberikan kliennya. "Mendingan fokus pada laporan kita, supaya enggak bisa ngasih alasan yang masuk akal sehat soal AA itu menurutnya bukan Ade Armando," ujarnya.
Muannas Bakal Laporkan Balik Sekjen PAN
Soal laporan balik tentang laporan palsu itu, Muannas mengatakan akan membuat laporan balik juga. Yang dipermasalahkan Muannas adalah soal laporan palsu itu.
"Memang saat somasi tidak diikut sertakan tapi kalau kuasa tidak dibawakan bukan berarti itu palsu, kalau kuasa palsu itu misalnya bang Ade membantah memberikan kuasa, bahwa dia tidak pernah memberikan tanda tangan kuasa ke kita, nggak pernah mengaku kita menjadi kuasa hukumnya isinya nggak bener, itu baru namanya kuasa palsu," ungkapnya.
Ditanya mengenai keadaan Ade Armando sekarang, Muannas mengatakan tim dokter masih menangani masalah pendarahan otak dosen UI itu. Ia menyebut bahwa seminggu atau dua minggu lagi akan ada kabar terbaru.
Baca juga: Polisi Periksa Guntur Romli Soal Cuitan Sekjen PAN Tentang Ade Armando